A. Pengertian Ilmu Resep
Ilmu resep adalah ilmu yang mempelajari tentang cara penyediaan obat-obatan menjadi bentuk tertentu hingga siap digunakan sebagai obat. Ada anggapan bahwa ilmu ini mengandung sedikit kesenian, maka dapat dikatakan bahwa ilmu resep adalah ilmu yang mempelajari seni meracik obat (art of drug compounding), terutama ditujukan untuk melayani resep dari dokter.
Penyediaan obat-obatan disini mengandung arti pengumpulan, pengenalan, pengawetan dan pembakuan dari bahan obat-obatan. Melihat ruang lingkup dunia farmasi yang cukup luas, maka mudah dipahami bahwa ilmu resep tidak dapat berdiri sendiri tanpa kerja sama yang baik dengan cabang ilmu yang lain, seperti fisika, kimia, biologi dan farmakologi.
Pada waktu seseorang mulai terjun masuk kedalam pendidikan kefarmasian berarti dia mulai mempersiapkan dirinya untuk melayani masyarakat dalam hal :
•Memenuhi kebutuhan obat-obatan yang aman dan bermutu.
•Meningkatkan peranan dalam bidang penyelidikan dan pengembangan obat-obatan.
Mempelajari resep berarti mempelajari penyediaan obat-obatan untuk kebutuhan si sakit. Seseorang akan sakit bila mendapatkan serangan dari bibit penyakit, sedangkan bibit tersebut telah ada semenjak diturunkannya manusia pertama.
Mempelajari resep berarti mempelajari penyediaan obat-obatan untuk kebutuhan si sakit. Seseorang akan sakit bila mendapatkan serangan dari bibit penyakit, sedangkan bibit tersebut telah ada semenjak diturunkannya manusia pertama.
B. Sejarah Kefarmasian
Ilmu resep sebenarnya telah ada dikenal yakni semenjak timbulnya penyakit. Dengan adanya manusia di dunia ini mulai timbul peradaban dan mulai terjadi penyebaran penyakit yang dilanjutkan dengan usaha masyarakat untuk melakukan usaha pencegahan terhadap penyakit.Ilmuwan- ilmuwan yang berjasa dalam perkembangan farmasi dan kedokteran adalah :
- Hipocrates (460-370), adalah dokter Yunani yang memperkenalkan farmasi dan
kedokteran secara ilmiah. Dan Hipocrates disebut sebagai Bapak Ilmu Kedokteran
- Dioscorides (abad ke-1 setelah Masehi), adalah ahli botani Yunani, merupakan orang
pertama yang menggunakan tumbuh- tumbuhan sebagai ilmu farmasi terapan. Karyanya
De Materia Medica. Obat-obatan yang dibuatnya yaitu Aspiridium, Opium, Ergot, Hyosyamus dan Cinnamon.
- Galen (130-200 setelah Masehi), adalah dokter dan ahli farmasi bangsa Yunani.
Karyanya dalam ilmu kedokteran dan obat-obatan yang berasal dari alam, formula dan
sediaan farmasi yaitu Farmasi Galenika.
- Philipus Aureulus Theopratus Bombatus Van Hohenheim (1493-1541 setelah masehi), Adalah
seorang dokter dan ahli kimia dari Swiss yang menyebut dirinya Paracelcus , sangat besar pengaruhnya terhadap perubahan farmasi, menyiapkan bahan obat
spesifik dan memperkenkan zat kimia sebagai obat internal.
Ilmu farmasi baru menjadi ilmu pengetahuan yang sesungguhnya pada abad XVII di Perancis. Pada tahun 1797 telah berdiri sekolah farmasi yang pertama di perancis dan buku tentang farmasi mulai diterbitkan dalam beberapa bentuk antara lain buku pelajaran, majalah, Farmakope maupun komentar. Kemajuan di Perancis ini diikuti oleh negara Eropa yang lain, misalnya Italia, Inggris, Jerman, dan lain-lain. Di Amerika sekolah farmasi pertama berdiri pada tahun 1821 di Philadelphia.
Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, maka ilmu farmasipun mengalami perkembangan hingga terpecah menjadi ilmu yang lebih khusus, tetapi saling berkaitan, misalnya farmakologi, farmakognosi, galenika dan kimia farmasi.
Perkembangan farmasi di Indonesia sudah dimulai semenjak zaman Belanda, sehingga buku pedoman maupun undang-undang yang berlaku pada waktu itu berkiblat pada negeri Belanda. Setelah kemerdekaan, buku pedoman maupun undang-undang yang dirasa masih cocok tetap dipertahankan, sedangkan yang tidak sesuai lagi dihilangkan.
Pekerjaan kefarmasian terutama pekerjaan meracik obat-obatan dikerjakan di apotek yang dilakukan oleh Asisten Apoteker di bawah pengawasan Apoteker. Bentuk apotek yang pernah ada di Indonesia ada 3 macam : apotek biasa, apotek darurat dan apotek dokter.
Dalam melakukan kegiatan di apotek mulai dari mempersiapkan bahan sampai penyerahan obat, kita harus berpedoman pada buku resmi farmasi yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan, antara lain buku Farmakope (berasal dari kata “Pharmacon” yang berarti racun/obat dan “pole” yang berarti membuat). Buku ini memuat persyaratan kemurniaan, sifat kimia dan fisika, cara pemeriksaan, serta beberapa ketentuan lain yang berhubungan dengan obat-obatan.
Hampir setiap negara mempunyai buku farmakope sendiri, seperti :
· Farmakope Indonesia milik negara Indonesia
· United State Pharmakope ( U.S.P ) milik Amerika
· British Pharmakope ( B.P ) milik Inggris
· Nederlands Pharmakope milik Belanda
Pada farmakope-farmakope tersebut ada perbedaan dalam ketentuan, sehingga menimbulkan kesulitan bila suatu resep dari negara A harus dibuat di negara B. Oleh karena itu badan dunia dalam bidang kesehatan, WHO ( world health organization ) menerbitkan buku Farmakope Internasional yang dapat disetujui oleh semua anggotanya. Tetapi sampai sekarang masing-masing negara memegang teguh farmakopenya.
Sebelum Indonesia mempunyai farmakope, yang berlaku adalah farmakope Belanda. Baru pada tahun 1962 pemerintah RI menerbitkan buku farmakope yang pertama, dan semenjak itu farmakope Belanda dipakai sebagai referensi saja.
Buku-buku farmasi yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan :
· Farmakope Indonesia edisi I jilid I terbit tanggal 20 Mei 1962
· Farmakope Indonesia edisi I jilid II terbit tanggal 20 Mei 1965
· Formularium Indonesia ( FOI ) terbit 20 Mei 1966
· Farmakope Indonesia edisi II terbit 1 April 1972
· Ekstra Farmakope Indonesia terbit 1 April 1974
· Formularium Nasional terbit 12 Nopember 1978
· Farmakope Indonesia III terbit 9 Oktober 1979
· Farmakope Indonesia IV terbit 5 Desember 1995
Dosis Obat ( Ilmu Resep Kelas 1 )
Pengertian Dosis
Kecuali dinyatakan lain, yang dimaksud dengan dosis adalah dosis maksimum, yaitu dosis maksimum dewasa untuk pemakaian melalui mulut, injeksi subkutis dan rektal. Selain dosis maksimal juga dikenal dosis lazim, dalam Farmakope edisi III tercantum dosis lazim untuk dewasa juga untuk bayi dan anak. Umumnya merupakan petunjuk dan tidak mengikat.
Kecuali dinyatakan lain, yang dimaksud dengan dosis adalah dosis maksimum, yaitu dosis maksimum dewasa untuk pemakaian melalui mulut, injeksi subkutis dan rektal. Selain dosis maksimal juga dikenal dosis lazim, dalam Farmakope edisi III tercantum dosis lazim untuk dewasa juga untuk bayi dan anak. Umumnya merupakan petunjuk dan tidak mengikat.
Definisi dosis (takaran) suatu obat ialah banyaknya suatu obat yang dapat dipergunakan atau diberikan kepada seorang penderita baik untuk dipakai sebagai obat dalam maupun obat luar.
Ketentuan Umum FI edisi III mencantumkan 2 dosis yakni :
1). Dosis Maksimal ( maximum), berlaku untuk pemakaian sekali dan sehari. Penyerahan
obat dengan dosis melebihi dosis maksimum dapat dilakukan dengan membubuhi tanda seru
dan paraf dokter penulisan resep, diberi garis dibawah nama obat tersebut atau banyaknya
obat hendaknya ditulis dengan huruf lengkap.
2). Dosis Lazim (Usual Doses), merupakan petunjuk yang tidak mengikat tetapi digunakan
sebagai pedoman umum (dosis yang biasa / umum digunakan).
Macam – Macam Dosis Ditinjau dari dosis (takaran) yang dipakai, maka dapat dibagi sebagai berikut :
1).Dosis terapi
adalah dosis (takaran) yang diberikan dalam keadaan biasa dan dapat menyembuhkan si sakit.
adalah dosis (takaran) yang diberikan dalam keadaan biasa dan dapat menyembuhkan si sakit.
2).Dosis maksimum
adalah dosis (takaran) yang terbesar yang dapat diberikan kepada orang dewasa untuk pemakaian
adalah dosis (takaran) yang terbesar yang dapat diberikan kepada orang dewasa untuk pemakaian
sekali dan sehari tanpa membahayakan.
3).L.D.50
adalah dosis (takaran) yang menyebabkan kematian pada 50% hewan percobaan.
adalah dosis (takaran) yang menyebabkan kematian pada 50% hewan percobaan.
4).L.D.100
adalah dosis (takaran) yang menyebabkan kematian pada 100 % hewan percobaan
adalah dosis (takaran) yang menyebabkan kematian pada 100 % hewan percobaan
Daftar dosis maksimal menurut FI digunakan untuk orang dewasa berumur 20 – 60 tahun, dengan berat badan 58 – 60 kg. Untuk orang yang sudah berusia lanjut dan pertumbuhan fisiknya sudah mulai menurun, maka pemberian dosis lebih kecil dari pada dosis dewasa.
Perbandingan dosis orang usia lanjut terhadap dosis dewasa :
Umur Dosis
60-70 tahun = 4/5 x dosis dewasa
70-80 tahun = ¾ x dosis dewasa
80-90 tahun = 2/3 x dosis dewasa
90 tahun keatas = ½ x dosis dewasa
Dosis untuk wanita hamil
Untuk wanita hamil yang peka terhadap obat-obatan sebaiknya diberi dalam jumlah yang lebih kecil, bahkan untuk beberapa obat yang dapat mengakibatkan abortus dilarang, juga wanita menyusui, karena obat dapat diserap oleh bayi melalui ASI. Untuk anak dibawah 20 tahun mempunyai perhitungan khusus.
Untuk wanita hamil yang peka terhadap obat-obatan sebaiknya diberi dalam jumlah yang lebih kecil, bahkan untuk beberapa obat yang dapat mengakibatkan abortus dilarang, juga wanita menyusui, karena obat dapat diserap oleh bayi melalui ASI. Untuk anak dibawah 20 tahun mempunyai perhitungan khusus.
Dosis untuk anak dan bayi
Respon tubuh anak dan bayi terhadap obat tidak dapat disamakan dengan orang dewasa. Dalam memilih dan menetapkan dosis memang tidak mudah karena harus diperhitungkan beberapa faktor, antara lain umur, berat badan, jenis kelamin, sifat penyakit, daya serap obat, ekskresi obat. Faktor lain kondisi pasien, kasus penyakit, jenis obatnya juga faktor toleransi, habituasi, adiksi dan sensitip.
Respon tubuh anak dan bayi terhadap obat tidak dapat disamakan dengan orang dewasa. Dalam memilih dan menetapkan dosis memang tidak mudah karena harus diperhitungkan beberapa faktor, antara lain umur, berat badan, jenis kelamin, sifat penyakit, daya serap obat, ekskresi obat. Faktor lain kondisi pasien, kasus penyakit, jenis obatnya juga faktor toleransi, habituasi, adiksi dan sensitip.
Aturan pokok untuk memperhitungkan dosis untuk anak tidak ada, karena itu beberapa tokoh mencoba untuk membuat perhitungan berdasarkan umur, bobot badan dan luas permukaan (body surface ) . Sebagai patokan dapat kita ambil salah satu cara sebagai berkut :
Menghitung Dosis Maksimum Untuk Anak
(1) Berdasarkan Umur.
- Rumus YOUNG : n /n+12 x dosis maksimal dewasa, dimana n adalah umur dari anak
8 tahun kebawah.
- Rumus DILLING : n/20 x dosis maksimal dewasa, dimana n adalah umur dari anak 8 tahun kebawah.
- Rumus FRIED : n/150 x dosis maksimal dewasa, n adalah umur bayi dalam bulan
(2) Berdasarkan Berat Badan (BB)
- Rumus CLARK (Amerika) : Berat badan anak dalam kg x dosis maksimal dewasa
150 atau Berat Badan Anak dalam pound x dosis maksimal dewasa 68
- Rumus Thermich ( Jerman ) : Berat Badan Anak dalam kg x dosis maksimal dewasa 70
Ada 3 macam bahan yang mempunyai DM untuk obat luar yaitu :
Naphthol, guaiacol, kreosot = untuk kulit
Sublimat = untuk mata
Iodoform = untuk obat pompa
Dosis maksimum gabungan
Bila dalam resep terdapat lebih dari satu macam obat yang mempunyai kerja bersamaan/searah, maka harus dibuat dosis maksimum gabungan.
Bila dalam resep terdapat lebih dari satu macam obat yang mempunyai kerja bersamaan/searah, maka harus dibuat dosis maksimum gabungan.
Dosis maksimum gabungan dinyatakan tidak lampau bila :
pemakaian 1 harinya.
Contoh obat yang memiliki DM gabungan : Atropin Sulfas dengan Extractum Belladonnae,
Pulvis Opii dengan Pulvis Doveri, Coffein dengan Aminophyllin, Arsen Trioxyda dengan Natrii Arsenas
Dosis dengan pemakaian berdasar jam, contohnya s.o.t.h. (setiap tiga jam)
(1) Menurut FI edisi II untuk pemakaian sehari dihitung :
24/n X = 24/3 X = 8 kali minum dalam sehari semalam
(2) Menurut Van Duin :
16/n + 1 X = 16/3 + 1 = 6 kali minum obat untuk sehari semalam, kecuali untuk
antibiotika dan sulfonamida dihitung 24 jam (seperti rumus dari FI. II)
Dosis untuk larutan mengandung sirup jumlah besar
Harus diperhatikan didalam obat minum yang mengandung sirup dalam jumlah besar yaitu lebih dari 16,67 % atau lebih dari 1/6 bagian, BJ larutan akan berubah dari 1 menjadi 1,3, sehingga berat larutan tidak akan sama dengan volume larutan.
Harus diperhatikan didalam obat minum yang mengandung sirup dalam jumlah besar yaitu lebih dari 16,67 % atau lebih dari 1/6 bagian, BJ larutan akan berubah dari 1 menjadi 1,3, sehingga berat larutan tidak akan sama dengan volume larutan.
Pengenalan Pertimbangan Dosis
Selain dosis maksimal kita juga mengenal dosis lazim yaitu dosis suatu obat yang dapat diharapkan menimbulkan efek pada pengobatan orang dewasa yang sesuai dengan gejalanya. Rentangan dosis lazim suatu obat menunjukkan kisaran kuantitatif atau jumlah obat yang dapat ditentukan dalam pengobatan biasa . Pemakaian diluar dosis lazim (kurang atau lebih) menyebabkan suatu permasalahan . Misalnya kuman menjadi kebal atau penyakit tidak sembuh.
Selain dosis maksimal kita juga mengenal dosis lazim yaitu dosis suatu obat yang dapat diharapkan menimbulkan efek pada pengobatan orang dewasa yang sesuai dengan gejalanya. Rentangan dosis lazim suatu obat menunjukkan kisaran kuantitatif atau jumlah obat yang dapat ditentukan dalam pengobatan biasa . Pemakaian diluar dosis lazim (kurang atau lebih) menyebabkan suatu permasalahan . Misalnya kuman menjadi kebal atau penyakit tidak sembuh.
Dalam Farmakope Indonesia edisi III dicantumkan dosis lazim untuk orang dewasa dan dosis lazim untuk bayi dan anak-anak Selain dinyatakan dalam umur, dosis lazim juga bisa dihitung berdasarkan berat badan pasien mengingat beberapa pasien ada yang tidak sesuai antara umur dan berat badannya.
Untuk obat-obat tertentu, dosis awal atau pemakaian pertama kadang jumlahnya besar, hal tersebut mungkin dibutuhkan untuk tercapainya konsentrasi obat yang diinginkan dalam darah atau jaringan, kemudian dilanjutkan dengan dosis perawatan. Dosis lazim memberi kita sejumlah obat yang cukup tapi tidak berlebih untuk menghasilkan suatu efek terapi.
Obat-obat paten yang dijual di Apotek pada umumnya sudah tersedia dalam dosis lazimnya, sehingga memudahkan tenaga kesehatan (dokter/farmasis) untuk menentukan besarnya dosis lazim untuk orang dewasa maupun anak. Contohnya CTM tablet (4 mg/tablet), Dexamethason tablet (0,5 mg/tablet), Prednison tablet (5 mg/tablet), Ampisillin kapsul (250 mg/kapsul atau 500 mg/kapsul), Ampisillin sirup (125 mg/cth) dan lain – lain.
Mengapa kita perlu mempertimbangkan dosis obat, bila dosis maximalnya tidak lampau ?
Hal tersebut perlu dipertimbangkan karena beberapa macam obat DM nya tidak lampau tetapi dianggap tidak lazim. Misalnya dosis maximal CTM 40 mg per hari, sedangkan dosis lazimnya 6-16 mg /hari. Bila pasien minum CTM tablet 3 kali sehari 2 tablet, dosis maksimalnya belum dilampaui, tetapi dianggap tidak lazim karena efek terapi sudah dapat dicapai cukup dengan pemberian 3 kali sehari 1 tablet.
Pengertian Resep
Resep adalah permintaan tertulis seorang dokter , dokter gigi atau dokter hewan yang diberi ijin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada apoteker pengelola Apotek untuk menyediakan dan menyerahkan obat-obatan bagi penderita. Resep disebut juga formulae medicae, terdiri dari formulae officinalis (yaitu resep yang tercantum dalam buku farma-kope atau buku lainnya dan merupakan standar) dan formulae magistralis (yaitu resep yang ditulis oleh dokter)formulae medicae, terdiri dari formulae officinalis (yaitu resep yang tercantum dalam buku farma-kope atau buku lainnya dan merupakan standar) dan formulae magistralis (yaitu resep yang ditulis oleh dokter)
Resep selalu dimulai dengan tanda R/ yang artinya recipe (ambilah). Dibelakang tanda ini (R/) biasanya baru tertera nama dan jumlah obat. Umumnya resep ditulis dalam bahasa latin. Suatu resep yang lengkap harus memuat :
Tanggal penulisan resep, nama setiap obat atau komposisi obat
Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep
Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nama pasien, jenis hewan, umur, serta alamat/pemilik hewan
Tanda seru dan paraf dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimal.
Pembagian suatu resep yang lengkap :
1). Tanggal dan tempat ditulisnya resep ( inscriptio )
2). Aturan pakai dari obat yang tertulis ( signatura )
3). Paraf/tanda tangan dokter yang menulis resep ( subcriptio )
4). Tanda buka penulisan resep dengan R/ ( invecatio )
5). Nama obat, jumlah dan cara membuatnya ( praescriptio atau ordinatio )
Yang berhak menulis resep adalah dokter, dokter gigi (terbatas pada pengobatan gigi dan mulut) dan dokter hewan (terbatas pada pengobatan hewan). Dokter gigi diberi ijin menulis resep dari segala macam obat untuk pemakaian melalui mulut, injeksi (parentral) atau cara pemakaian lainnya, khusus untuk mengobati penyakit gigi dan mulut. Sedangkan pembiusan / patirasa secara umum tetap dilarang bagi dokter gigi (S.E.) Depkes No. 19/Ph/62 Mei 1962.
Resep untuk pengobat segera
Untuk penderita yang memerlukan pengobatan segera dokter dapat memberi tanda :
Untuk penderita yang memerlukan pengobatan segera dokter dapat memberi tanda :
Cito : segera
Urgent : penting
Statim : penting
P.I.M : Periculum In Mora = berbahaya bila ditunda.
pada bagian atas kanan resep, apoteker harus mendahulukan pelayanan resep ini termasuk resep antidotum .
Bila dokter ingin agar resepnya dapat diulang, maka dalam resep ditulis Iteratie. Dan ditulis berapa kali resep boleh diulang. Misalkan iteratie 3 X, artinya resep dapat dilayani 1 + 3 kali ulangan = 4 X . Untuk resep yang mengandung narkotika, tidak dapat ditulis iteratie tetapi selalu dengan resep baru.
Komponen Resep Menurut Fungsi
Menurut fungsi bahan obatnya resep terbagi atas :
Menurut fungsi bahan obatnya resep terbagi atas :
1). Remidium Cardinal, adalah obat yang berkhasiat utama
2). Remidium Ajuvans, adalah obat yang menunjang bekerjanya bahan obat utama
3). Corrigens, adalah zat tambahan yang digunakan untuk memperbaiki warna, rasa dan bau
dari obat utama.
Corrigens dapat kita bedakan sebagai berikut :
a. Corrigens Actionis,
digunakan untuk memperbaiki kerja zat berkhasiat utama.
digunakan untuk memperbaiki kerja zat berkhasiat utama.
Contohnya: Pulvis doveri terdiri dari kalii sulfas, ipecacuanhae radix, dan opii pulvis.
Opii pulvis sebagai zat berkhasiat utama menyebabkan orang sukar buang air besar, karena itu diberi kalii sulfas sebagai pencahar sekaligus memperbaiki
kerja opii pulvis tsb.
b. Corrigens Odoris,
digunakan untuk memperbaiki bau dari obat. Contohnya oleum Cinnamommi dalam emulsi
digunakan untuk memperbaiki bau dari obat. Contohnya oleum Cinnamommi dalam emulsi
minyak ikan.
c. Corrigens Saporis,
digunakan untuk memperbaiki rasa obat. Contohnya saccharosa atau sirupus simplex
digunakan untuk memperbaiki rasa obat. Contohnya saccharosa atau sirupus simplex
untuk obat – obatan yang pahit rasanya.
d. Corrigens Coloris,
digunakan untuk memperbaiki warna obat . Contohnya obat untuk anak diberi warna merah
digunakan untuk memperbaiki warna obat . Contohnya obat untuk anak diberi warna merah
agar menarik untuk diminum.
e. Corrigens Solubilis,
digunakan untuk memperbaiki kelarutan dari obat utama. Contohnya Iodium dapat mudah
digunakan untuk memperbaiki kelarutan dari obat utama. Contohnya Iodium dapat mudah
larut dalam larutan pekat KI / NaI
4). Constituens / Vehiculum / Exipiens, merupakan zat tambahan. Adalah bahan obat yang
bersifat netral dan dipakai sebagai bahan pengisi dan pemberi bentuk, sehingga menjadi obat
yang cocok.
Contohnya laktosum pada serbuk, amylum dan talcum pada bedak tabur.
Contoh resep berdasarkan fungsi bahan obatnya.
R/ Sulfadiazin 0,500 – Remidium Cardinale
Bic, Natric 0,300 – Remidium Ajuvans
Saccharum 0,100 – Corrigens Saporis
Lact. 0,200 – Constituens
Mf. Pulv.dtd no X
S.t.d.d.p. I
Pro : Tn. Budi
Salinan Resep (Copy Resep)
Salinan resep adalah salinan yang dibuat oleh Apotek, selain memuat semua keterangan yang terdapat dalam resep asli juga harus memuat :
Salinan resep adalah salinan yang dibuat oleh Apotek, selain memuat semua keterangan yang terdapat dalam resep asli juga harus memuat :
1). Nama dan alamat Apotek
2). Nama dan nomer izin apoteker pengelola Apotek.
3). Tanda tangan atau paraf apoteker pengelola Apotek
4). Tanda det (detur) untuk obat yang sudah diserahkan dan tanda nedet (nedetur)
untuk obat yang belum diserahkan, pada resep dengan tanda ITER …X diberi tanda detur
orig / detur …..X
5). Nomor resep dan tanggal pembuatan.
Contoh salinan resep.
APOTEK BAHARI
Jl. Thamrin No. 3
Jakarta – Telp. 378945
APA : Drs. Bambang Hariyanto, Apt
SIK ……………………………………………..
Salinan resep No : 259
Dari dokter : Joko Susilo
Ditulis tanggal : 5 Nofember 2001
Pro : Nn. Andriani
R/ Amoxycillin 500 No. XII
S.3.d.d.I —– det
R/ Ponstan FCT No. XII
S.p.r.n. I —–ne det
Jakarta, 5 Nofember 2001
Cap Apotek pcc
Tanda tangan APA
Istilah lain dari copy resep adalah apograph, exemplum, afschrif. Apabila Apoteker Pengelola Apotek berhalangan melakukan tugasnya, penandatanganan atau pencantuman paraf pada salinan resep yang dimaksud diatas dilakukan oleh Apoteker Pendamping atau Apoteker Pengganti dengan mencantumkan nama terang dan status yang bersangkutan.
Salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau yang merawat penderita, penderita sendiri dan petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku (contohnya petugas pengadilan bila diper-lukan untuk suatu perkara).
Penyimpanan Resep
Apoteker Pengelola Apotek mengatur resep yang telah dikerjakan menurut urutan tanggal dan nomor urut penerimaan resep. Resep harus disimpan sekurang-kurangnya selama 3 tahun. Resep yang mengandung narkotika harus dipisahkan dari resep lainnya.Resep yang disimpan melebihi jangka 3 tahun dapat dimusnahkan.
Apoteker Pengelola Apotek mengatur resep yang telah dikerjakan menurut urutan tanggal dan nomor urut penerimaan resep. Resep harus disimpan sekurang-kurangnya selama 3 tahun. Resep yang mengandung narkotika harus dipisahkan dari resep lainnya.Resep yang disimpan melebihi jangka 3 tahun dapat dimusnahkan.
Pemusnahan resep dilakukan dengan cara dibakar atau dengan cara lain yang memadai oleh Apoteker Pengelola Apotek bersama-sama dengan sekurang-kurangnya seorang petugas Apotek. Pada pemusnahan resep harus dibuat berita acara pemusnahan sesuai dengan bentuk yang telah ditentukan, rangkap 4 dan ditanda-tangani oleh APA bersama dengan sekurang-kurangnya seorang petugas Apoteker.
Apoteker tidak dibenarkan mengulangi penyerahan obat atas dasar resep yang sama apabila pada resep aslinya tercantum tanda n.i. ( ne iteratur = tidak boleh diulang) atau obat narkotika atau obat lain yang oleh Menkes (khususnya Dir Jen. POM) yang ditetapkan sebagai obat yang tidak boleh diulang tanpa resep baru dari dokter.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar